Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), pada Kamis (27/7/23). Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini