Polda Banten kembali berhasil membongkar tiga jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang, dengan menetapkan 5 tersangka berinisial MM (41), OS (34) US (25), SP (40) dan AD (53). Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini