Legislatif
Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Bekasi Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini