Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi izin sejumlah perusahaan swasta untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan untuk kebutuhan usaha di wilayah Provinsi Banten.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi izin sejumlah perusahaan swasta untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan untuk kebutuhan usaha di wilayah Provinsi Banten.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini