Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan pengelolaan parkir diluar tepi jalan atau tenpat parkir khusus (offstreet) melalui Unit Pengelolaan (UP) secara swakelola.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan pengelolaan parkir diluar tepi jalan atau tenpat parkir khusus (offstreet) melalui Unit Pengelolaan (UP) secara swakelola.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini