Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menilai tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni pasal 27, 28 dan 29 sangat penting untuk dipahami para remaja, karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini