Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menegaskan, larangan pemasangan media periklanan berupa reklame, baliho, dan spanduk secara sembarangan terutama di lokasi yang tidak diizinkan melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini