Pencatatan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Tangerang tampak belum memadai. Hal itu diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemekrisa Keuangan (LHP BPK), Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupten Tangerang Tahun 2022 nomor 24.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023. Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini