Tiga pejabat bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di BSD, Serpong berinisial MR, H, dan GSP ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif sejak 2022-2024 dan merugikan negara Rp10 miliar.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Tiga pejabat bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di BSD, Serpong berinisial MR, H, dan GSP ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif sejak 2022-2024 dan merugikan negara Rp10 miliar.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini