Ragam
AMSI: Bukan UU Ketenagakerjaan, Upah Jurnalis Harus Berdasar Profesi Selayaknya Dokter dan Profesi Lain

Penentuan upah jurnalis hingga kini masih mengacu pada standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut menilai, semestinya upah jurnalis melalui regulasi khusus yang menempatkan jurnalis sebagai profesi, selayaknya dokter, dan profesi lain. Simak selengkapnya di Titikkata.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini