Ragam
Buka Pelayanan 'Cocok Tanam’, Remaja Dibawah Umur Digeruduk Satpol PP Kota Tangerang

Miris, Melati (nama samaran) remaja berusia 16 tahun harus diboyong petugas tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, usai kedapatan tengah membuka jasa pelayanan “Cocok Tanam” di kos-kosannya di Jalan Arya Santika, Karawaci.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini