Miris, Melati (nama samaran) remaja berusia 16 tahun harus diboyong petugas tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, usai kedapatan tengah membuka jasa pelayanan “Cocok Tanam” di kos-kosannya di Jalan Arya Santika, Karawaci.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini