Eksekutif
UMK Lebak Paling Rendah di Banten, Pj Bupati Lebak: Sesuai dengan Aturan

Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan upah paling rendah. Dalam dokumen yang diterima TitikKata, UMK Kabupaten Lebak tahun ditetapkan sebesar Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.944.665,46.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini