Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384 atau naik 6,5% dari tahun 2024 sebesar Rp 2.978.764.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384 atau naik 6,5% dari tahun 2024 sebesar Rp 2.978.764.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini