Eksekutif
UMK Lebak Naik Jadi Rp3,1 Juta di Tahun 2025: Terkecil di Banten

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384 atau naik 6,5% dari tahun 2024 sebesar Rp 2.978.764.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini