Yudikatif
Uang Palsu Senilai Rp24 Juta Siap Edar Digagalkan Polresta Tangerang

JM dan PN warga Kecamatan Cikupa tak berkutik saat diringkus jajaran Polresta Tangerang di kontrakannya karena kedapatan akan mengedarkan uang palsu senilai Rp24 juta. Selengkapnya di TitikKata.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini