Yudikatif
Tok! 8 WNA Iran Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran pelaku penyelundupan 319 kilogram sabu melalui Samudera Hindia.




Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini