Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial AS (50) dan AD (45) warga Kota Cilegon, atas kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp1 miliar.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial AS (50) dan AD (45) warga Kota Cilegon, atas kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp1 miliar.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini