Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga raperda tersebut yakni raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah, dan Raperda tentang bank pembangunan daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah. Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini