Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 18 Juni 2025 lalu oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Jayabaya mengenai operasional truk tambang angkutan galian C pasir dan tanah di Kabupaten Lebak rupanya tak digubris oleh para sopir dan pengusaha.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini