Yudikatif
Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi BTS 4G, JPU Tuntut Tiga Terdakwa 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) yakni Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023).


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini