Ragam
Sempat Disegel Langgar Perda, Peredaran Miras di Primiere Biliar Sport Kembali Dilakukan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan mengenai perdagangan minuman keras bagi setiap pelaku usaha tanpa terkecuali.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini