Eksekutif
Selama Libur Nataru, Operasional Truk di Banten Akan Dibatasi

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Aris Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini