Sekretaris Daerah, Moch Maesyal Rasyid mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang menerapkan aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini