Eksekutif
Sekda Harap Pelaku Usaha di Kabupaten Tangerang Patuhi Jam Opersional Selama Ramadhan

Sekretaris Daerah, Moch Maesyal Rasyid mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang menerapkan aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini