Yudikatif
Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tangkap Pasutri Pembuat Rekening Prioritas BRI Fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka pasangan suami istri berinisial RW dan HS dalam dugaan kasus korupsi pengajuan kartu kredit BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang tahun 2020-2021, dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini