Legislatif
Ruang Terbuka Hijau Baru Capai 9%, Warga Jakarta Kekurangan Oksigen?

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), dan Peraturan Gubernur Nomor  Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau, minimal ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) berjumlah 30%.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini