Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), dan Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau, minimal ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) berjumlah 30%.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini