Dapat dipastikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042 tak akan selesai hingga berakhirnya masa bakti para anggota legisltatif Ibu Kota periode 2018-2024.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini