Status Ibu Kota pada Jakarta saat ini tengah menjadi perdebatan. Jika merujuk pada Pasal 41 ayat 2 yang tertulis, paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini