Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengklaim pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kawasan Lahan Perhutani, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang ditolak warga masih menunggu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini