Eksekutif
PT Indah Kiat Langgar Aturan, Pj Gubernur Banten Sepakat Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai Kementerian Lingkungan Hidup menutup tempat fasilitas pengelolaan limbah industri anorganik ilegal milik PT. Indah Kiat Plup & Paper, seluas 42 hektar dengan volume 2 ton sampah di Kabupaten Serang, yang diduga mencemari lingkungan.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini