Eksekutif
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfotik DKI Jakarta Senilai Rp53 M, Ini Realisasinya

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 13.888.269.742 untuk Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah dan sebesar Rp4.063.302.189 untuk Pelayanan Informasi Publik.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini