Eksekutif
Pramono Pangkas Pengurusan Izin, Pakar : Perhatikan Dampak Lingkungannya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di Ibu Kota, salah satunya Koefisien Lantai Bangunan (KLB) menjadi maksimal 28 hari.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini