Yudikatif
PN Tangerang Vonis Pungky Reseller Iphone 'Si Kembar' Divonis 4 Bulan Penjara

 Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat (4) bulan penjara terhadap Pungky Marsyaviani Sabieq dalam kasus penipuan reseller Iphone dari si kembar Rihana Rihani. Selengkapnya di TitikKata.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini