Penyelenggaraan jalan lingkungan dan drainase lingkungan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga, SDA dan Jasa Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui UPTD jalan dan Drainase Lingkungan Wilayah I, II dan III. Kini dialihkan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan sesuai tugas dan fungsinya.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini