Eksekutif
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Pergub soal Izin Poligami bagi ASN, Ini Kata Pj Teguh

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini