Pemerintah Provinsi melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten bakal mengintervensi pembangunan jalan dengan luas sekitar 200 kilometer untuk jalan penghubung desa di daerah Kabupaten Pandeglang dan Lebak tahun 2024.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini