Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah disetujui bersama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Setu pada Rabu (2/8/2023).
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini