Eksekutif
Pemkab Lebak Terbitkan Perda KTR, Merokok Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Ditemui TitikKata, di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung pada Senin (10/7/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan saat ini proses penerbitan Perda dalam proses registrasi atau menunggu penomoran. Selengkapnya di TitikKata.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini