Pemerintah Provinsi Banten berpotensi terancam kehilangan 13 persen atau sekitar Rp1 triliun dari pendapatan daerah setelah diberlakukan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut presentasi tertentu pada 5 Januari 2025 mendatang.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini