Ombudsman RI Perwakilan Banten menduga telah terjadi pungli atau jual beli kursi saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tingkat SD, SMP hingga SMA dengan nilai bervariatif Rp5 hingga Rp8 juta. Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini