Eksekutif
Mulai September Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp500.000

Mulai 1 September 2023 sampai 30 November 2023 mendatang, kendaraan roda dua dan roda empat yang dinyatakan tidak lolos dan yang belum melakukan uji emisi akan di kenakan sanksi. Selengkapnya di TitikKata.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini