Yudikatif
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Satreskrim Polres Serang mengamankan warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial D (36) lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini