Satreskrim Polres Serang mengamankan warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial D (36) lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini
Satreskrim Polres Serang mengamankan warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial D (36) lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini