Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memvonis bebas dua tersangka korupsi dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar membuahkan hasil.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini