Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempersoalkan perihal nasib guru-guru honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini