Polemik hasil hitung suara antara aplikasi Sirekap dengan form C hasil yang berbeda membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menghentikan sementara penghitungan suara dan pleno tingkat Kecamatan sejak 18 hingga 19 Februari 2024.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini