Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan kembali membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini