Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat fasilitas pengelolaan limbah industri anorganik ilegal milik PT. Indah Kiat Plup & Paper, seluas 42 hektar dengan volume 2 ton sampah di Kabupaten Serang, karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini