Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.882.260.338 atau Rp16 miliar, dari pengungkapan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini