Kejaksaan Negeri Kota Serang, resmi menetapkan Kepala Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 lalu. Dengan penetapan itu, sang Kades juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIB Serang
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini