Yudikatif
Kejari Kota Tangerang Musnahkan 248 Barbuk Perkara Tipidum

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lakukan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Selasa 24 Januari 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan dari berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan pengadilan pada perkara dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Januari 2023.


Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini