Di tahun awal masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) ditetapkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Seperti dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah). Selengkapnya di TitikKata.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini