Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tonton Berita Menarik Lainnya Di sini